| 02 Mei 2025 | |||||||||||||
| PENGUMUMAN OPERASIONAL KANTOR | |||||||||||||
![]() |
|||||||||||||
Nasabah yang terhormat, Sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aperatur negara dan Reformasi Biokrasi Republik Indonesia Nomor : 1017 Tahun 2024, Nomor : 2 Tahun 2024, Bersama ini kami sampaikan bahwa operasional Bank Sebagai Berikut :
Demikian, Atas Perhartiannya disampaikan terima kasih |
|||||||||||||
| Diposkan Tanggal: 02 Mei 2025 | |||||||||||||
